Surat Keterangan Waris Yang Memuat Keterangan Tidak Benar Dikaitkan Dengan Kekuatan Pembuktiannya Sebagai Akta Otentik

(1) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
(2) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
(3) Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Abstract
Keywords
References
Adjie, Habib, 2008, Hukum Notaris, PT. Refika Aditama, Bandung
Fakhriah, Efa Laela, 2019, Kapita Selekta Hukum Acara Perdata Indonesia, CV. Mandar Maju, Bandung.
Kansil, C.S.T, 1989, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Hadikusuma, Hilman 2005, Bahasa Hukum Indonesia, PT. Alumni, Bandung.
Mantili, Rai dan Afriana, Anita, 2015, Hukum Acara Perdata, CV. Kalam Media, Bandung. Mertokusumo, Sudikno, 2002, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta. ____________________, 1999, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Liberty, Yogyakarta.
Rahardjo, Sutjipto 1982, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung.
Sutantio, Retnowulan, dan Iskandar Oeripkartawinata, 1997, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek, CV. Mandar Maju, Bandung.
Subekti, R, 1975, Hukum Pembuktian, Pradya Paramita, Jakarta.
Jurnal
Kobis, Fernando, “Kekuatan Pembuktian Surat Menurut Hukum Acara Perdata”, 2017, Volume 1, Nomor 5, Lex Crimen.
Sumber Lain
Hanum, Latifah, Kekuatan Hukum Surat Keterangan Waris yang Dikeluarkan Kepala Desa Sebagai Alas Hak dalam Pembuatan Akta Pengikatan Jual Beli (PJB) oeh Notaris Bagi WNI Bumi Putera, https://media.neliti.com/media/publications/16445-ID-kekuatan-hukumsurat-keterangan-ahli-war.pdf, diakses pada tanggal 22 Oktober 2019 pukul 18:42 WIB.
Junarold, Gary Akta Otentik (Auhtnentieke Akte) sebagai Alat Bukti yang Sempurna dalam Perkara Perdata (Studi Kasus Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 3199 K/ PDt/1992),
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.36913/jhaper.v6i1.101
Refbacks
- There are currently no refbacks.