KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN NIAGA SEBAGAI LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA UTANG PIUTANG

(1) Dosen Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

Abstract
Keywords
References
Buku
A, Rudhy Lontoh, et.al., 2001, Penyelesaian Utang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung.
Fuady, Munir, 2017, Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.
Hadi, M. Subhan, 2008, Hukum Kepailitan “Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan”, Kencana, Jakarta.
M, Syamsudin Sinaga, 2012, Hukum Kepailitan Indonesia, Tatanusa, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno, 2002, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Keenam, Penerbit Liberty, Yogyakarta.
Muljadi, Kartini dan Widjaja, Gunawan, 2003, Pedoman Menangani Perkara Kepailitan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Remy, Sutan Sjahdeini, 2009, Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, CV Pustaka Utama Grafi ti Press, Jakarta.
Soedewi, Sri Masjchoen Sofwan, 1989, Hukum Perdata-Hukum PerUtangan, Bagian A, Seksi Hukum Perdata UGM, Yogyakarta.
Soekanto, Soerjono, 1979, Mengenal Antropologi Hukum, Penerbit Alumni, Bandung.
Yahanan, Annalisa, 2007, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UNSRI, Palembang.
Sumber lainnya
H. Heru Pramono, Hukum Acara Dalam Kepailitan dan Hubungan Antara Kurator dan Hakim Pengawas, Makalah disampaikan pada Pendidikan Kurator dan Pengurus AKPI Angkatan XIX di Hotel Harris Tebet, November 2012.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.36913/jhaper.v8i1.169
Refbacks
- There are currently no refbacks.