KOMPETENSI ABSOLUT PENGADILAN NIAGA SEBAGAI LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA UTANG PIUTANG

Rai Mantili(1),


(1) Dosen Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran
Corresponding Author

Abstract


Pengertian mengenai utang dapat diartikan secara luas dan sempit. Penyelesaian sengketa utang piutang dapat diselesaikan di Pengadilan Negeri ataupun di Pengadilan Niaga yang merupakan pengadilan khusus. Namun, penyelesaian sengketa utang piutang di Pengadilan Negeri dan di Pengadilan Niaga mempunyai karakteristik yang berbeda. Proses penyelesaian perkara utang piutang melalui Pengadilan Negeri dan Pengadilan Niaga terletak pada jangka waktu. Proses penyelesaian di Pengadilan Niaga diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan. Hal berbeda dengan proses di Pengadilan Negeri yang tidak memiliki ketentuan berapa lama penyelesaian perkara tersebut dijatuhi putusan. Kompetensi absolut Pengadilan Niaga dalam memeriksa dan memutus perkara utang piutang diatur dalam Pasal 300 ayat (1) UUKPKPU. Dengan kompetensi absolut ini maka hanya Pengadilan Niaga sebagai satu-satunya badan peradilan yang berhak memeriksa dan memutus perkara perniagaan, termasuk perkara utang piutang (kepailitan)

Keywords


utang; kepailitan; pengadilan negeri; pengadilan niaga

References


Buku

A, Rudhy Lontoh, et.al., 2001, Penyelesaian Utang Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Alumni, Bandung.

Fuady, Munir, 2017, Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktek, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Hadi, M. Subhan, 2008, Hukum Kepailitan “Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan”, Kencana, Jakarta.

M, Syamsudin Sinaga, 2012, Hukum Kepailitan Indonesia, Tatanusa, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno, 2002, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Keenam, Penerbit Liberty, Yogyakarta.

Muljadi, Kartini dan Widjaja, Gunawan, 2003, Pedoman Menangani Perkara Kepailitan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Remy, Sutan Sjahdeini, 2009, Hukum Kepailitan: Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, CV Pustaka Utama Grafi ti Press, Jakarta.

Soedewi, Sri Masjchoen Sofwan, 1989, Hukum Perdata-Hukum PerUtangan, Bagian A, Seksi Hukum Perdata UGM, Yogyakarta.

Soekanto, Soerjono, 1979, Mengenal Antropologi Hukum, Penerbit Alumni, Bandung.

Yahanan, Annalisa, 2007, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, UNSRI, Palembang.

Sumber lainnya

H. Heru Pramono, Hukum Acara Dalam Kepailitan dan Hubungan Antara Kurator dan Hakim Pengawas, Makalah disampaikan pada Pendidikan Kurator dan Pengurus AKPI Angkatan XIX di Hotel Harris Tebet, November 2012.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 1792 times
PDF Download : 449 times

DOI: 10.36913/jhaper.v8i1.169

Refbacks

  • There are currently no refbacks.