PEMBUBARAN PERSEROAN TERBATAS YANG DIAJUKAN OLEH PEMEGANG SAHAM YANG MEMILIKI PERSENTASE SAHAM BERIMBANG MELALUI PENETAPAN PENGADILAN

Vinie Rachmadiena Devianti(1), Nyulistiowati Suryanti(2), Anita Afriana(3),


(1) Mahasiswa Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
(2) Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
(3) Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung
Corresponding Author

Abstract


Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa perseroan terbatas dapat didirikan oleh dua orang atau lebih, namun tidak mengatur mengenai persentase kepemilikan saham sehingga dapat memungkinkan terjadinya kepemilikan persentase saham berimbang dalam hal perseroan terbatas hanya memiliki dua pemegang saham. Kepemilikan saham berimbang ini adalah implementasi asas keseimbangan yang merupakan cerminan nilai-nilai positif, namun di sisi lain rentan menimbulkan permasalahan jika terjadi perselisihan diantara para pemegang saham, salah satunya yaitu terkait pembubaran perseroan terbatas. Dengan metode yuridis normatif, artikel ini akan menganalisis akibat hukum terhadap perseroan terbatas yang memiliki pemegang saham dengan persentase saham berimbang serta pelaksanaan pembubaran perseroan terbatas atas permohonan pemegang saham melalui penetapan pengadilan menurut Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, kepemilikan presentase saham berimbang dapat berakibat tidak dapat diambilnya keputusan yang sah dan mengikat dalam RUPS sehingga dapat menimbulkan jalan buntu bagi perseroan terbatas pada saat keadaan yang mendesak. Kedua, dalam pelaksanaan pembubaran perseroan terbatas, Pasal 146 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas belum memberikan kepastian hukum mengenai legal standing dari organ perseroan terbatas yang memiliki kewenangan untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada instansi pajak terkait non-aktifnya perseroan selama tiga tahun atau lebih, sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai legal standing dari organ perseroan terbatas yang dapat menyampaikan surat pemberitahuan tersebut.

Keywords


legal standing; pembubaran perseroan; penetapan pengadilan; saham

References


Buku

Ali, Chaidir, 1987, Badan Hukum, Alumni, Bandung.

Absori, 1998, Hukum Ekonomi berupa Aspek Pembangunan, Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta.

Fuady, Munir, 2002, Doktrin-Doktrin Modern dalam Corporate Law dan Eksistensinya dalam Hukum Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung

Absori, 2003, Perseroan Terbatas, Paradigma Baru, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Harahap, M. Yahya, 2005, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.

Absori, 2011, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta.

Prasetya, Rudhi, 2011, Teori & Praktek Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta.

Rusli, Hardijan, 1996, Perseroan Terbatas dan Aspek Hukumnya, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta.

Sastrawijaya, Man. S. dan Rai Mantili, 2012, Perseroan Terbatas menurut Tiga Undang-Undang, Jilid 2, Keni Media, Bandung.

Satrio, J, 2001, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Cetakan Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soemitro, Rochmat, 1983, Penuntun Perseroan Terbatas dengan Undang-Undang Pajak Perseroan, Eresco, Jakarta.

Supramono, Gatot, 2007, Hukum Perseroan Terbatas, Djambatan, Jakarta.


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 499 times
PDF Download : 217 times

DOI: 10.36913/jhaper.v8i1.171

Refbacks

  • There are currently no refbacks.