PERNYATAAN PERKAWINAN PUTUS SEBAGAI PETITUM GUGATAN PERCERAIAN (Analisa Perkara No. 645/Pdt.G/2019/PN. Jkt.Sel)

Sufiarina Sufiarina(1), Hidayatul Afdal(2), Herman Sudrajat(3),


(1) Dosen Fakultas Hukum, Universitas Tama Jagakarsa
(2) Mahasiswa Program Sarjana Fakultas Hukum, Universitas Tama Jagakarsa
(3) Alumni Fakultas Hukum, Universitas Tama Jagakarsa
Corresponding Author

Abstract


Perkawinan adalah ikatan suci, berupa ikatan lahir bathin guna membina mahligai rumah tangga. Kenyataannya tidak semua perkawinan berjalan sebagaimana yang diimpikan. Ada banyak yang diakhiri melalui perceraian. Undang-undang menghendaki untuk memutuskan perkawinan melalui perceraian harus berdasar putusan pengadilan. Untuk itu diperlukan tindakan hukum dengan cara mengajukan tuntutan ke pengadilan. Tuntutan hak dengan cara mengemukakan keadaan perkawinan dan permasalahan yang ada selaku posita diikuti dengan permintaan mengakhiri hubungan perkawinan selaku petitum. Permintaan dalam petitum akan diperiksa dan diputus pengadilan. Dikenal tiga sifat putusan pengadilan, yaitu putusan deklaratoir, constitutif dan condemnatoir. Dalam perkara No. 645/ Pdt.G/2019/PN. Jkt. Sel, penggugat antara lain minta dalam petitum agar pengadilan “menyatakan perkawinan antara penggugat dan tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya”. Perlu dikaji apakah dengan gugatan perceraian, putusan pengadilan yang diharapkan hanyalah bersifat deklaratoir semata, mengingat perkawinan sebagai suatu ikatan suci. Untuk menganalisisnya dikaji dari sifat putusan dan konsep perceraian sebagai tindakan hakim memutus ikatan perkawinan. Penyelesaiannya dilakukan dengan penelitian doktrinal berupa pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil yang didapat bahwa memutus ikatan perkawinan melalui perceraian tidak dengan putusan deklaratoir. Tetapi dengan putusan yang bersifat constitutif yaitu putusan yang mengakhiri keadaan lama dan menimbulkan keadaan baru dan mengubah status suami istri menjadi duda dan janda.

Keywords


Ikatan Perkawinan; Perceraian; Putusan Pengadilan.

References


Buku

Irwansyah, 2020, Penelitian Hukum, Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel, Mirra Buana Media, Yogyakarta.

Mahmud, Peter Marzuki, 2007, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Grup, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno, 1998, Hukum Acara Perdata Indonesia, Edisi Kelima, Liberty, Yogyakarta.

Muhammad, Abdulkadir, 2015, Hukum Acara Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Soekantor, Soerjono dan Mamudji, Sri, 2009, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Sutantio, Retnowulan dan Oeripkartawinata, Iskandar, 1997, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung.

Syahrani, Riduan, 2004, Seluk-Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Alumni, Bandung.

Syaifuddin, Muhammad dkk, 2013, Hukum Percerian, Sinar Grafika, Jakarta.

Triwulan, Titik Tutik, 2006, Pengantar Hukum Perdata di Indonesia, Prestasi Pustaka Publisher, Jakarta.

Yahya, M. Harahap, 2008, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta

Jurnal

Iftitah, Nur Isnantiana, ‘Legal Reasoning Hakim Dalam Pengambilan Putusan Perkara Di Pengadilan’ Islamadina, 2017, Vol. 18, No. 2, Jurnal Pemikiran Islam.

Latifi ani, Dian, ‘Permasalahan Pelaksanaan Putusan Hakim’, 2015, Vol. 1, No. 1, Jurnal Adhaper.

Siburian, Bernhardt, ‘Analisis Faktor-Faktor Penyebab Perceraian Berdasarkan, Keputusan Pengadilan Negeri Balige tahun 2017’, 2019, Vol 1, No.1, Jurnal Ilmiah Religiosity Entity Humanity.

Sugeng, Bambang Ariadi S dkk, ‘Kajian Penerapan Asas Ultra Petita Pada Petitum Ex Aequo Et Bono’, 2014, Vol. 29, No. 1, Yuridika.

Sumber Lain

Kamelo, Tan, “Ex Aequo Et Bono” Dalam Penyelesaian Kontrak Bisnis: Perspektif Kuh Perdata, Disampaikan Dalam Webinar Nasional “Penerapan Prinsip Ex Aequo Et Bono Dalam Mengadili Perkara Arbitrase Di Indonesia, yang diselenggarakan BANI Cabang Medan, Selasa 24 Nop 2020


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 570 times
PDF Download : 208 times

DOI: 10.36913/jhaper.v8i1.172

Refbacks

  • There are currently no refbacks.