KEDUDUKAN PARATE EKSEKUSI PADA JAMINAN FIDUSIA DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18/PUU-XVII/2019

Misnar Syam(1), Yussy Adelina Mannas(2),


(1) Dosen Fakultas Hukum, Universitas Andalas
(2) Dosen Fakultas Hukum, Universitas Andalas
Corresponding Author

Abstract


Menurut Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia (selanjutnya disebut UUJF) mengatur tentang eksekusi objek jaminan fi dusia. Salah satunya adalah parate eksekusi. Berlakunya parate eksekusi ini karena adanya title eksekutorial pada sertifi kat jaminan fi dusia Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UUJF diajukan yudicial review ke Mahkamah Konstitusi. Dasar permohonannya adalah Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) UUJF ini bertentangan dengan UUD 1945. Dalam putusannya MK mempertimbangkan asas kepastian hukum dan keadilan yang menjadi syarat fundamental berlakunya sebuah norma dari undang-undang. Frasa eksekutorial pada jaminan fi dusia sama dengan frasa putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dimaknai jika penyerahan objek jaminan fi dusianya diserahkan secara suka rela oleh debitor dan debitor mengakui telah cidera janji. Cidera janji (wanprestasi) tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditor tetapi atas dasar kesepakatan antara kreditor dengan debitor atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji (wanprestasi). Kedudukan parate eksekusi dengan keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tetap diakui dan dipertegas. Pelaksanaan eksekusinya dapat dilakukan dengan persyaratan debitor mengakui telah cidera janji dan secara suka rela menyerahkan objek jaminan fi dusianya. Parate eksekusi meskipun tetap ada tetapi dalam penerapannya menjadi sangat sulit karena persyaratan yang harus dipenuhi, sehingga eksekusi objek jaminan fi dusia akan tetap menggunakan fi at Ketua Pengadilan Negeri.

Keywords


Jaminan Fidusia; Kepastian Hukum; Parate Eksekusi; Yudicial Review

References


Buku

Asyhadie, Zaeni dan Kusumawati, Rahma, 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Asyhadie, Zaeni dan Kusumawati, Rahma, 2018, Hukum Jaminan Di Indonesia Kajian Berdasarkan Hukum Nasional Dan Prinsip Ekonomi Syariah, Rajawali Pers, Depok.

Asyhadie, Zaeni dan Rahman, Arief, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Fajar, Mukti dan Achmad, Yulianto, 2010, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Hukum Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Husni, Frida Hasbullah, 2002, Hukum Kebendaan Perdata: Hak-hak yang memberi Jaminan Jilid II, Ind-Hill Co, Jakarta.

Kamelo, Tan, 2014, Hukum Jaminan Fidusia Suatu Kebutuhan yang Didambakan, Cetakan Pertama, Alumni, Bandung.

M, Fence Wantu, 2011, Idee Des Recht, Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan (Implementasi Dalam Proses Peradilan Perdata), Pustaka Pelajar, Yogyakarta.

Mahmud, Peter Marzuki, 2005, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno, 2009, Penemuan Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Salim dan Septiana, Erlies Nurbaini, 2013, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Rajawali Press, Jakarta.

Subekti, R, 1980, Aspek-aspek Hukum Perikatan Nasional, Alumni, Bandung.

Supianto, 2015, Hukum Jaminan Fidusia, Prinsip Publisitas Pada Jaminan Fidusia, Cetakan Pertama, Garudhawaca, Yogyakarta.

Triwulan, Titik Tutik, 2008, Hukum Perdata Dalam Sistim Hukum Nasional, Kencana Prenada Media Group, Jakarta.

Usman, Rachmadi, 2011, Hukum Kebendaan, Sinar Grafika, Jakarta.

Witanto, DY, 2015, Hukum Jaminan Fidusia Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (aspek Perikatan, Pendaftaran, Dan Eksekusi), Cetakan Pertama, BMadar Maju, Bandung.

Jurnal

Rufaida, Khifni Kafa dan Sacipto, Rian, ‘Tinjauan Hukum Terhadap Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Tanpa Titel Eksekutorial Yang Sah’, 2019, Vol. 4 Nomor 1, Jurnal Refleksi Hukum.

Sumber Lain

LINK, diakses tanggal 31 Maret 2020.

LINK, diakses tanggal 31 Maret 2020.

LINK, diakses tanggal 31 Maret 2020.

LINK, diakses tanggal 31 Maret 2020.

Pardede, Marulak & Tim, 2006, Laporan Akhir Penelitian tentang Implementasi Jaminan Fidusia Dalam Pemberian Kredit Di Indonesia, BPHN Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia, Jakarta


Full Text: PDF

Article Metrics

Abstract View : 592 times
PDF Download : 209 times

DOI: 10.36913/jhaper.v8i1.175

Refbacks

  • There are currently no refbacks.