- Home
- Vol 8, No 1 (2022)
- Putri
DIRUMAHKANNYA PEKERJA YANG BERUJUNG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK) PADA MASA PANDEMI COVID-19 SECARA SEPIHAK BERDASARKAN PENYELESAIAN SENGKETA KETENAGAKERJAAN SECARA NON LITIGASI
Sherly Ayuna Putri
(1
), Agus Mulya Karsona
(2), Holyness Singadimedja
(3),
(1) Dosen Hukum Ketenagakerjaan pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
(2) Dosen Hukum Ketenagakerjaan pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran
(3) Dosen Hukum Ketenagakerjaan pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Corresponding Author
Abstract
Pada awal tahun 2020, Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah menjadi masalah kesehatan global yang kemudian ditetapkan sebagai pandemi oleh World Health Organization (WHO) pada tanggal 11 Maret 2020. Pandemi Covid-19 ini menyebar di hampir seluruh negara, termasuk Indonesia. Telah meninggalkan beberapa permasalahan tidak saja dari sisi perekonomian, sosial, bahkan problematika hukum. Ketika berbagai kegiatan harus dilakukan Work From Home (WFH) berdasarkan instruksi dan berbagai aturan pemerintah pusat dan daerah menyebabkan beberapa perusahaan dengan sangat terpaksa berhenti beroperasi serta merumahkan karyawan (pekerja). Dampak lebih jauh dari merumahkan pekerja adalah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Penyelesaian PHK menimbulkan polemik lebih jauh dan persepsi yang berbeda diantara para pihak dalam hal ini perusahaan dan pekerja sehingga berujung pada terjadinya sengketa. Penelitian ini bersifat kebaruan dan sesuai dengan kepakaran para peneliti, dengan permasalahan yang hendak diteliti meliputi perlindungan bagi pekerja yang terkena pengrumahan berujung pemutusan hubungan kerja akibat dari adanya pandemi Covid 19 dan solusi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi para pihak akibat pemutusan hubungan kerja pada masa pandemi Covid 19. Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan melakukan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Perlindungan bagi pekerja akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan yang mengalami kerugian akibat adanya pandemi Covid-19, maka solusi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan terkait PHK sebagai dampak dari pandemi Covid-19 yang dapat menguntungkan dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak. Penyelesaian sengketa ketenagakerjaan melalui perundingan bipartit dapat dijadikan alternatif, oleh para pihak yang berselisih
Keywords
Hubungan Industrial; Pandemi; Penyelesaian sengketa
References
Buku
Asikin, Zainal dkk, 2010, Dasar-Dasar Hukum Perburuhan, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Husni Lalu, 2004, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Raja Grafi ndo Persada,
Jakarta.
Prodjodikoro Wijono, 1983, Asas-Asas Hukum Perdata, Penerbit Sumur Bandung, Bandung.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Undang-undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per. 31/Men/XII/2008 Tentang Pedoman Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Perundingan Bipartit.
Kepmenaker No.104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan No:M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Sumber Lainnya
Klinik Hukum, Surat Dokter dan Prinsip No Work No Pay, LINK.
LINK, diakses pada 12 April 2020 pukul 15.08 W
Full Text:
PDF
Article Metrics
Abstract View

: 819 times
PDF

Download : 427 times
DOI:
10.36913/jhaper.v8i1.176
Refbacks
- There are currently no refbacks.