AKSES KEADILAN BAGI MASYARAKAT ADAT DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT YANG DIBERIKAN HAK GUNA USAHA

(1) ∗ Penulis adalah Dosen pengajarHukum Acara Perdata Pada Fakultas Hukum Universitas Pattimura, Ambon

Abstract
Hak Guna Usaha sebagaimana yang diatur dalam Pasal 28 ayat(1)UU No. 5 Tahun 1960 diberikan atas tanah yang dikuasai langsung oleh Negara. Dengan demikian tanah ulayat yang diberikan untuk hak guna usaha harus dilepaskan haknya sebagai tanah ulayat menjadi tanah negara berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun1996. Dengan demikian ketika hak guna usaha berakhir status tanah yang diberikan hak guna usaha berubah menjadi tanah negara dan ini menghilangkan status tanah ulayat kesatuan masyarakat hukum adat.Hal ini dalam banyak kasus menimbulkan sengketa pertanahan antara masyarakat adat sebagai pemegang Hak Ulayat dengan perusahaan ketika jangka waktu hak guna usaha berakhir. Keinginan masyarakat adat untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya dengan cara yang cepat dan murah dapat melalui lembaga litigasi. Namun sengketa seringkali diselesaikan dalam jangka waktu yang sangat lama dan menghabiskan biaya yang besar sehingga keinginan untuk mendapatkan keadilan dengan cepat dan biaya murah tidak tercapai.
Kata kunci: Hak Guna Usaha, Hak Ulayat, tanah ulayat, sengketa pertanahan
References
Buku
Chomzah, Ali A., 2002,Hukum Pertanahan, Prestasi Pustaka, Jakarta.
Hutagalung, Arie S., 2008,Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan, Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
Kartasapoetra, G. dkk, 1985,Hukum Tanah Jaminan UUPA Bagi Keberhasilan Pendayagunaan
Tanah, Rineka Cipta, Jakarta.
Mu’adi, Sholih, 2010, Penyelesaian Sengketa Hak atas Tanah Perkebunan dengan Cara Litigasi dan Non Litigasi, Prestasi Pustakarya, Jakarta.
Muhammad, Bushar, 2002, Asas-asas Hukum Adat Sebuah Pengantar,Pradnya Paramita, Jakarta.
Noor, A.,2006, Konsepsi Hak Milik Atas Tanah Bagi Bangsa Indonesia, Mandar Maju, Bandung.
Perangin, E., 1989, Hukum Agraria di Indonesia Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktis
Hukum, Rajawali, Jakarta.
Santoso, Urip,2008,Hukum Agraria dan Hak-Hak Atas Tanah, Kencana, Jakarta.
Setiady, Tolib, 2009,Intisari Hukum Adat Indonesia dalam Kajian Kepustakaan, Alfabeta, Bandung.
Souhaly, R., 2006, Hukum dan Pengelolaan SumberdayaAlam, Unesa University
Press,Surabaya.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia ttahun 1960 Nomor 2043.
Undang-undang No. 4 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 3811.
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 3643.
Sumber Lain
Bachtiar, Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi, https://bachtiarpropertydot com. wordpress.com, diakses pada tanggal 20 Juli 2015.
MuhammadTaufik,TeoriKeadilanJohnRawls, http://mukaddimah.kopertais3. net/indeks.php/
muk/article/view/22, diakses tanggal 20 Juli 2015.
Mulyaningtyas, Hukum Tanah Indonesia,http://mulyaningtyas.blogspot.com /2014/04/hukum- tanah-indonesia.html?m=1, diakses tanggal 20 juli 2015.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.36913/jhaper.v2i1.24
Refbacks
- There are currently no refbacks.