ASPEK HUKUM ACARA PERDATA DALAM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL

(1) ∗ Penulis adalah dosen pada Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Bandung

Abstract
Pengadilan Hubungan Industrial menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrialmerupakan Pengadilan Khusus yang berada pada lingkungan Peradilan Umum dengan dasar hukum acara perdata. Jurnal ini membahas bagaimanakah mekanisme penyelesaian danpengimplementasian hukum acara perdata dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Upaya non litigasi harus didahulukan dalam penyelesaian perselisihan industrial. Upaya litigasi melaluiPengadilan Hubungan Industrial dilakukan apabila upaya non litigasi tidak berhasil.Salah satu kelemahan mekanisme iniadalah pelaksanaan asas penyelesaian perkara sederhana, cepat, dan biaya ringan yang pada praktiknya belum terlaksana karena adanya pembatasan penyelesaian perkara 50 hari yang sulit dicapai melalui sistem pemeriksaan dengan acara biasa.Selainitu juga lokasi pengadilan hubungan industrial hanya berada di ibu kota provinsi jauh dari tempat para pihak yang berselisih.
Kata Kunci: aspek hukum, acara perdata, penyelesaian perselisihan hubungan industrial
References
Buku
Asikin, Zainal H., 1993, Pengertian, Sifat dan Hakikat Hukum Perburuhan dalam Dasar dasar
Hukum Perburuhan, Raja Grasindo Persada, Jakarta.
Black, Henry C., 1979, Black’s Law Dictionary, West Publishing, Edisi ke-2, Minnesota. Feby, Dela dkk, 2007, Praktek Pengadilan Hubungan Industrial: Panduan Bagi Serikat Buruh,
TURC, Jakarta.
Husni, L., 2005, Penyelesaian Hubungan Industrial Melalui Pengadilan dan di Luar Pengadilan,
Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Kusumaatmadja, M., 2009, Pengantar Ilmu Hukum, Alumni, Bandung. Soekanto, S., 1979, Mengenal Antropologi Hukum, Alumni, Bandung.
Subiandini, S., 2005, Aspek Hukum Hubungan Industrial, Hecca Mitra Utama, Jakarta. Sudarsono, 1992, Kamus Hukum, Rineka Cipta, Jakarta.
Sutantio, Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata, 1995, Hukum Acara Perdata Dalam Teori dan Praktek, Mandar Maju, Bandung.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Dasar NKRI 1945 Amandemen ke-4
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Peradilan Perselisihan Hubungan Industrial, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356.
Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP-15 A./MEN/1994 tentang Petunjuk Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial dan PHK di Tingkat Perusahaan dan Pemerantaraan.
Jurnal
Jurnal Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran Volume 1
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.36913/jhaper.v2i1.25
Refbacks
- There are currently no refbacks.