DISPENSASI PENGADILAN: TELAAH PENETAPAN PENGADILAN ATAS PERMOHONAN PERKAWINAN DI BAWAH UMUR

(1) Dosen Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran
(2) Dosen Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran
(3) Dosen Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran
(4) Dosen Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran

Abstract
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ( UU Perkawinan) menyatakan bahwa perkawinan dapat dilakukan apabila laki-laki sudah berumur 19 tahun dan perempuan 16 tahun, tetapi dalam hal apabila akan dilakukan perkawinan di bawah usia tersebut, maka hal itu bisa dilakukan dengan memintakan dispensasi kepada pihak yang berwenang yaitu pengadilan atau pejabat lain yang terkait. Dengan adanya ketentuan tersebut menunjukan bahwa UU Perkawinan memperkenankan perkawinan di bawah usia 18 tahun, dan fakta menunjukkan bahwa Indonesia termasuk negara dengan persentase pernikahan usia muda yang tinggi di dunia, yaitu ranking ke-37, sedangkan di tingkat ASEAN tertinggi kedua setelah Kamboja. Artikel ini merupakan bagian dari penelitian yang telah dilakukan secara yuridis normatif dan permasalahan yang akan diteliti adalah pelaksanaan dispensasi dan penelaahaan beberapa penetapan dispensasi ditinjau dari hukum acara perdata. Disimpulkan bahwa dispensasi untuk melakukan perkawinan di bawah umur merupakan kompetensi absolut dari Pengadilan Agama untuk orang beragama Islam dan Pengadilan Negeri untuk orang non muslim. Mengingat pihak yang akan melangsungkan perkawinan masih di bawah umur, maka permohonan dispensasi diajukan oleh orang tua. Atas dasar pertimbangan hakim maka hakim majelis akan menolak atau mengabulkan permohonan tersebut dalam bentuk penetapan.
Keywords
References
Buku:
Ali, Zainuddin, 2006, Hukum Perdata Islam di Indonesia Sinar Grafika, Jakarta.
Mertokusumo, Sudikno 2006, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyarakarta
Saleh, K. Wantjik ,1996, Hukum Perkawinan Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta.
Setiady, Tolib, 2013, Hukum Adat Indonesia, Alfabeta, Jakarta.
Soekamto, Soerjono, Soerjono 1986, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Rajawali, Jakarta.
Sudarsono, 2005, Hukum Perkawinan Nasional, Rineka Cipta, Jakarta.
Soepomo, 1986, Hukum Adat di Indonesia, Pradnya Paramita, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan
Het Herzienne Indonesisch Reglement (HIR atau Reglemen Indonesia yang diperbaharui: Stb. 1848 no.16, Stb. 1941 no. 44) untuk wilayah Jawa dan Madura.
Rechtsreglement Buitengewesten (RBg)
Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 2 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama
Sumber lain:
Linggasari, Yohanie, CNN Indonesia, “Belasan Ribu Anak Nikah Dini karena Terlanjur Hamil”, edisi Selasa 14/04/2015 08:36 WIB, © 2016 Trans Media, CNN name, logo and all associated elements (R). Di unduh pada tanggal 19 April 2016 pukul 20.35 WIB
LBH APIK Nusa Tenggara Timur, BKKBN dalam Riset kesehatan Dasar 2010 “Indonesia Tertinggi Kedua dalam Pernikahan Usia Dini, Oke Web Inonesia©lbhapikntt.com, di akses pada tanggal 20 April 2016 pukul 18.45 WIB
Sari, Nurmilah, Dispensasi Nikah di Bawah Umur, Skripsi pada Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta
Hasriani, Dispensasi Pernikahan di Bawah Umur Pada Masyarakat Islam di Kabupaten Bantaeng, Skripsi pada UIN Alauddin, Makassar, 2016.
Article Metrics
Abstract View

DOI: 10.36913/jhaper.v3i2.51
Refbacks
- There are currently no refbacks.